PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Pasal 93
BAB 4 — TATA KERJA
Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, ketua bagian, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan UNG dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
