PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Pasal 53
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Biro Keuangan, Kerja Sama, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
h. pelaksanaan urusan keprotokolan; i. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan j. pengelolaan barang milik negara.
