PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Pasal 48
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan data dan sarana akademik; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; e. pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni; f. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; g. penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
