PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat, dan pelaporan di lingkungan fakultas.
