PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Pasal 25
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, dan/atau profesi dalam 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua bagian.
