PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 67
BAB 6 — PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Perubahan organisasi dan tata kerja PNP dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
