PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 51
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
