PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 22
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas: a. Subbagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.
