PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 55
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi produk unggulan; c. pelaksanaan produksi produk unggulan; d. pelaksanaan pengawasan mutu dan pemasaran produk unggulan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
