PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 95
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta ULM. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
