PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 71
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit penunjang akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Laboratorium Terpadu; e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; f. Bimbingan dan Konseling; dan g. Lingkungan Lahan Basah.
