PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 60
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala; b. sekretaris; c. pusat; d. Subbagian Umum; dan e. kelompok jabatan fungsional.
