PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 49
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan hukum; c. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan; f. pelaksanaan urusan keprotokolan; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan h. pengelolaan barang milik negara.
