Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Hukum;
c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; d. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; e. Fakultas Pertanian; f. Fakultas Kehutanan; g. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan; h. Fakultas Teknik; i. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan; j. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; dan k. Fakultas Kedokteran Gigi. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, c, d, f, g, h, i, dan j terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional (4) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf k terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. bagian; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
