PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 104
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua bagian, koordinator Program Studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio, kepala laboratorium/ bengkel/studio /kebun percobaan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
