PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 102
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural. (2) Kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
