PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi. (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
