PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
Pasal 49
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik;
c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana penunjang akademik; d. pendataan sarana penunjang akademik; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
