PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
Pasal 36
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit penunjang akademik merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan PNUP.
