PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.
