PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
Pasal 23
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi Mahasiswa, dan statistik akademik serta pengelolaan data dan sarana akademik.
