PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum. (2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
