PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Pasal 69
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, koordinator Program Studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
