PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Pasal 48
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
