PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Pasal 46
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
