PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Itera mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
