PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Pasal 25
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik, Perencanaan, dan Umum terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.
