PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi. (2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dekan.
