PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK KEKERASAN
(1) Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa. (2) Ketimpangan relasi kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi seseorang yang menyalahgunakan sumber daya berupa pendidikan, pengetahuan, ekonomi, status sosial, wewenang, dan/atau kondisi fisik untuk mengendalikan orang lain.
