PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sasaran dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi meliputi: a. Warga Kampus; b. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan c. Mitra Perguruan Tinggi.
