Pasal 29
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, Satuan Tugas berwenang: a. memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli; b. meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan Pelapor, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan; c. melakukan konsultasi mengenai Penanganan Kekerasan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; d. melakukan koordinasi dengan Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra Perguruan Tinggi, apabila laporan Kekerasan melibatkan Pelapor, Korban, Saksi, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra Perguruan Tinggi; dan e. memfasilitasi Korban dan/atau Pelapor kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
