PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 20
BAB 2 — BENTUK KEKERASAN
(1) Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui Penyediaan sarana dan prasarana meliputi: a. kanal pelaporan; b. ruang pemeriksaan; c. komunikasi, informasi, dan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; d. akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus; dan e. bangunan, toilet, kantin, laboratorium, ruang publik, dan fasilitas lain yang aman dan nyaman bagi Warga Kampus. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat paling sedikit: a. penyediaan layanan pelaporan Kekerasan; dan b. peringatan bahwa Perguruan Tinggi tidak menoleransi Kekerasan.
Paragraf Kedua Kementerian
