PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 2 — BENTUK KEKERASAN
Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui edukasi dengan cara: a. melakukan sosialisasi kebijakan dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan secara berkala dalam pelaksanaan Tridharma; b. mempromosikan dan menerapkan budaya dan nilai anti Kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma; dan c. menyelenggarakan pelatihan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Paragraf Kedua Kementerian
