PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 2 — BENTUK KEKERASAN
(1) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi meliputi: a. penguatan tata kelola; b. edukasi; dan c. penyediaan sarana dan prasarana. (2) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Perguruan Tinggi; dan b. Kementerian.
