PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 79
BAB 4 — TATA KERJA
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan UBB dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
