PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 62
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit penunjang akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; dan d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
