PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 42
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan umum.
