PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN
Pasal 17
BAB 5 — PUBLIKASI
(1) Menteri mempublikasikan hasil IPK yang telah ditetapkan. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
