PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi. (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
