PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 70
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Polnustar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nusa Utara kecuali ketentuan mengenai pendirian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
