PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 67
BAB 6 — PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Perubahan organisasi dan tata kerja Polnustar ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
