PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 59
BAB 4 — TATA KERJA
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Polnustar dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
