PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 55
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Produk Unggulan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan identifikasi produk unggulan; c. pelaksanaan pengembangan produk unggulan; d. pelaksanaan pemberian layanan jasa; e. pelaksanaan produksi produk unggulan; f. pelaksanaan pengawasan mutu dan pemasaran produk unggulan; g. pelaksanaan penyiapan kerja sama di bidang produk unggulan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha.
