PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Polnustar terdiri atas: a. senat; b. pemimpin; c. satuan pengawas internal; dan d. dewan pertimbangan. (2) Struktur organisasi Polnustar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
