PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 44
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa merupakan unit penunjang akademik di bidang kebahasaan. (2) Unit Penunjang Akademik Bahasa terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
