PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 26
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.
