PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 24
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, dan umum.
