PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Kesehatan; b. Jurusan Teknologi Perikanan dan Kebaharian; dan c. Jurusan Teknologi Informatika. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional.
