PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 77
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Bimbingan Konseling dan Pembinaan Karier mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan dan konseling serta pembinaan dan pengembangan karier dan kewirausahaan mahasiswa.
