PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 48
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
